Kasus Penjualan Lahan di Desa Karang Taba, Tergugat Belum Siap Jawaban Sidang Ditunda

Kotawaringin Barat, Lintas10.com-Sidang lanjutan Penjualan lahan di Desa Karang Taba Kecamatan Lamandau dengan Pihak Penggugat PT. Sawit Lamandau Raya dengan No Register 8/Pdt G/2018/PN.Pbu.

Dalam Sidang hari ini menurut Humas Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Imam Santoso, SH, MH dengan Tergugat I Bupati Lamandau Ir. Marukan dan Tergugat II Camat Lamandau atas nama Imanuel, SH, M.A.D.dan Pjs Kepala Desa Karang Taba Apriadi, S. IP dan Turut Tergugat pihak CV. Putra Mandiri dengan Direktur Joko Permana secara keseluruhan tidak hadir untuk mengikuti sidang hari ini (23 Juli 2018).

Untuk yang mewakili para tergugat dan turut tergugat, semua diserahkan kepada pengacara sesuai surat kuasa yang diterima oleh Pengadilan Negeri yang menyidangkan perkara ini.

Untuk sidang hari ini sedianya mendengar jawaban para tergugat melalui pengacara mereka, bahwa dengan alasan belum siap, maka jawaban para tergugat belum dapat disampaikan sidang hari ini.

Menurut Imam Santoso, SH, MH, yang didampingi Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Yohanes, SH, dengan belum disampaikannya jawaban oleh para tergugat maka sidang lanjutan ditunda sampai minggu depan. (AT)

Baca Juga:  Beberapa Hari Jelang Natal, Harga Telur di Pasaran Melonjak Naik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.