Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, melalui Kanit Reskrim Ipda Oloan Samosir mengatakan belum menetapkan tersangka karena belum mencukupi alat bukti yang kuat sebutnya.
” Saya sedang di Polres, jadi untuk kasus itu sudah kita tangani hanya saja belum cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka” tandasnya, Jumat (06/08/2021).
Disinggung bahwa di duga saksi telah memberikan keterangan palsu, yang benarnya pembicaraan pada saat kejadian keterangan saksi ada dalam rekaman henpon milik korban. Oloan Samosir menyebutkan bahwa hal itu tidak ada di BAP dan rekaman pembicaraan itu tak bisa dijadikan alat bukti katanya.
Korban yang tinggal dan menetap di Dusun V Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ini berharap agar pihak kepolisian setempat dapat mengungkap kasus ini dan memberi rasa aman. Pasalnya keluarga korban semenjak peristiwa itu terjadi kerab mendapatkan aksi teror.
Sebelumnya dikatakan NY (27) bahwa dirinya menjadi korban percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang laki – laki, diduga bernama Adi menggunakan senjata tajam jenis pisau pada Rabu (9/6/2021), sekira pukul 17.00 Wib Sore.
Dalam insiden tersebut pelaku langsung memiting dan membekap mulut korban dari belakang seraya menodongkan pisau ke arah perut korban. Pelaku juga mengancam korban untuk tidak berteriak.
“Jangan teriak, kalau teriak kubunuh kau”, ujar korban meniru ucapan pelaku.
Pada saat kejadian berlangsung tetangga korban Wak Kuto dan Eka berada dilokasi dan diyakini mengetahui persis kejadian tersebut.
Atas kejadian tersebut korban mendatangi Mapolsek Tanjung Morawa, pada Kamis (10/6/2021) guna melaporkan kasus percobaan pembunuhan yang dialaminya tertuang dalam LP Nomor : STTLP/56/IV/2021/SPK, pada 10 Juni 2021. (Ly)