Lintas10.com, SIAK- Jaksa Tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Siak terus melakukan perampungan berkas terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kecamatan Mempura Kabupaten Siak yang merugikan Negara mencapai Rp 58 juta.
Kepala kejaksaan negeri Siak Zondri SH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidshus Heri Hendra selasa (28/6/2016) menjelaskan bahwa ditargetkan usai lebaran ini berkas dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan dari APBN yang tersangkanya oknum kepala sekolah SMK 1 Mempura (SD).
“Kita targetkan usai lebaran berkas sudah selesai dan masuk tahap 2,” ujar Heri Hendra kepada lintas10.com singkat.
Diketahui bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus itu hasil audit BPKP hanya Rp 58 juta berbeda dengan dugaan yang pernah di sebutkan pihak Adyaksa itu mencapai ratusan juta rupiah terjadi perbedaan yang cukup signifikan. (Sht)