Kasus Koorporasi Karhutla PT Adei Pekan Depan Disidang

Pelalawan373 kali dibaca

Pelalawan,lintas10.com-Kasus Koorporasi kebakaran lahan (Karhutla), PT. Adei Plantation And Industry yang Yang terjadi di areal perijinan PT Adei Plantation & industry  pekan depan mulai memasuk persidangan dengan bukti Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri beberapa waktu yang lalu, sekarang sudah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (1/7/2020) kemarin

“Berkas dakwaan sudah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Pelalawan untuk diperiksa terkait bukti formil maupun materilnya, kita akan bersidang perdana pada Rabu, 8 Juli 2020, pekan depan” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan, kepada awak media , Kamis (2/7/2020).

Dijelaskannya, untuk penanganan kasus ini telah dibentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Pelalawan.

“Semua ada 12 JPU, dimana JPU dari Kejagung berjumlah 5 orang sedangkan dari kita (Kejari Pelalawan) berjumlah 7 orang,” ungkap kasie pidum ini.

“Informasi Persidang perdana pada Rabu, 8 Juli 2020,lansung dari pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Pelalawan untuk jadwal sidang kasus ini,”ujarnya

Sebelumnya, Dalam keterangannya disampaikan oleh Ketua Kajari Pelalawan Nophy T Suoth SH.MH tersangka Koorporasi PT. ADEI PLANTATION AND INDUSTRY telah melakukan tindak pidana Karhutla pada hari sabtu tanggal 7 September 2019  seluas kurang lebih 4,16 Ha (Empat koma Enam Belas Hektar) di areal perkebunan dalam perizinan PT. ADEI PLANTATION AND INDUSTRY yang bertempat di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Ds. Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau  

PT Adei Plantation & industry diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Untuk persidangan perkara dimaksud, Kajari Pelalawan telah menunjuk Jaksa  Penuntut Umum Gabungan JPU Kejagung, Kejati Riau Dan Kejari Pelalawan.

Baca Juga:  Edi Arifin : Batas Waktu Pembongkaran Bangunan Liar di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci Sudah Habis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.