“Gak bisa dibilang itu pribadi dia. Dia panutan masyarakat, dia itu berstatus Anggota DPRD Sumut, Wakil Rakyat, Kader PDI P. Gak bisa dilepas itu, maka PDI P harus tegas, kalau perlu pecat itu, buat malu itu kan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anwar Sani Tarigan dilaporkan oleh korban ke Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan tertuang dalam tanda bukti lapor STTPL/B/323/V/2023/SPKT SEK MDN BARU.
Meski belakangan beredar kabar bahwa antara pelapor dan Anwar Sani Tarigan telah berdamai. (Ly/Permedsu).