“Sekarang dimana mereka?. Mengapa mereka belum diseret ke pengadilan?” ucap Muhri bertanya.
Demi terciptanya transparansi dan mengungkap tabir kejahatan perbankan, Muhri mendesak Kejatisu menghadirkan 4 pejabat BTN yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka pada persidangan di pengadilan.
“Limpahkan kasusnya ke pengadilan. Tidak elok disimpan simpan, nanti bisa basi dan busuk,” tukasnya seraya menyebut azas equality before the law yang merupakan manifestasi dari Negara Hukum (Rechstaat) sehingga harus adanya perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum.
Hingga berita ini ditayangkan oleh redaksi, awak media masih menunggu penjelasan dari pihak Kejati Sumut (*/Ly)