Lintas10.com, MEDAN – Setelah bertahun tahun berlalu kasus dugaan korupsi sistemik berbau kredit macet sebesar Rp 39,5 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, kembali disorot, Minggu (09/07/2023)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara diduga melakukan disparitas hukum dengan menerapkan standar ganda dalam menangani kasus kejahatan perbankan tersebut.
“Kejati Sumut patut kami duga telah menerapkan standar ganda dalam menangani kasus kredit modal kerja – kredit yasa griya (KMK-KYG) PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan. Ada disparitas dalam penanganannya,” ucap Muhri Fauzi Hafiz Wakil Ketua PSI Sumut kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang transparan, Muhri berharap penyidik Kejatisu sebaiknya segera mempercepat pelimpahan perkara 4 tersangka dari BTN ke pengadilan.
“Berdasarkan penelusuran, ada ditemukan dugaan manipulasi data pada proses pencairan kredit dari BTN ke PT KAYA yang merupakan salah satu modus kejahatan perbankan. Tabir kejahatan perbankan ini harus dibongkar sampai tuntas ke akar-akarnya. Karena itulah kita minta Kejatisu tidak memelihara status tersangka 4 pejabat BTN. Demi keadilan, limpahkan segera kasusnya ke pengadilan, bukan digantung gantung atau dibiarkan tanpa adanya kepastian hukum,” ujarnya.
Sekedar diketahui, pencairan kredit Rp 39,5 miliar dari BTN Cabang Medan kepada PT KAYA berdasarkan perikatan kredit sesuai akta Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 yang dibuat Notaris Elviera SH MKn, dengan mencantumkan agunan 93 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Agung Cemara Realty (ACR). Dari total agunan itu, sebanyak 79 SHGB di antaranya masih terikat hak tanggungan (masih diagunkan) di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum lunas.