Siak, lintas10.com- 3 Terdakwa tindak pidana korupsi di Kabupaten Siak sudah mendapatkan putusan tetap oleh Pengadilan TIPIKOR Pekan Baru.
Adapun masing-masing kasus Badan Usaha Milik Kampung (BUMKAM) Sialang Sakti dengan terdakwa Agus Adi Priyanto S.Pdi menjabat sebagai Direktur divonis 5 tahun 6 bulan penjara dengan kerugian negara sebesar Rp 863.669 ribu, subsider 2 tahun 6 bulan.
“Ari Kurniawan juga menjabat Direktur BUMKAM Teluk Mesjid divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan kerugian Negara Rp 1.163.676.886,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak Hayatu Comaini SH.MH kepada lintas10.com Selasa (28/7/2020).
Lanjutnya, Inta Bin Sasmita mantan Kepala Desa Kerinci Kanan di vonis 5 tahun dengan kerugian Negara Rp 469.750.206 subsider 2 tahun 6 bulan.
“Sedangkan terdakwa TIPIKOR lain, Penghulu Kampung Buantan Lestari terdakwa Sadeli sudah di vonis namun yang bersangkutan melakukan upaya Banding,” kata mantan Kasi Pidum KEJARI INHU ini.
Dikatakan Pria yang akrab disapa Hayat ini, pihak juga sedang melakukan pembidikan kasus tindak pidana korupsi.
“Kita juga akan bidik tersangka Tindak Pidana Korupsi lain,” sebut Hayat. (Sol)