Siak, lintas10.com- Adanya informasi bahwa LSM LCKI Kabupaten Siak membuat laporan resmi kepada kantor Kejaksaan Negeri Siak beberapa waktu lalu terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kampung Teluk Mesjid.
Ketua LSM LCKI Kabupaten Siak Syahnurdin ketika dikonfirmasi Kamis (10/6/2021) membenarkan telah melakukan pelaporan ke Kejaksaan Negeri Siak.
“Iya sudah kita laporkan beberapa waktu lalu dan masih menunggu tindak lanjutnya,” ujar pria yang akrab disapa Bang Udin ini singkat.
Ditempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Siak Darma Bella ketika dikonfirmasi melalui Kadi Intel nya Saldi SH mengatakan bahwa sedang berjalan dan sedang berjalan.
“Sedang berjalan dan Proses,” sebut Saldi singkat via sambungan selulernya.
Penghulu kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Firli melalui pesan sambungan what app nya ketika di konfirmasi dengan singkat menjawab sudah pemeriksaan namun jarak beberapa menit yang bersangkutan menghapus. (Sht)