Kasat Satpol PP Pelalawan Bantah Tudingan LSM

Pelalawan714 kali dibaca

Menanggapi tudingan tersebut Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja di Pemkab Pelalawan, Abu Bakar di Pangkalan Kerinci, Selasa (11/2) kemarin, menyebutkan Dinasnya telah diperiksa oleh Inspektorat dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

“Tidak ada yang jadi masalah, semua sudah kita jelaskan pada mereka dan dapat dipahami dan dimengerti,” ujarnya.

Terkait dengan adanya dugaan keterlambatan dari pelaksanaan barang sampai di Dinas Damkar dan Satpol PP, Abu Bakar menyebutkan keterlambatan itu diakibatkan dari masa perawatan dan service kendaraan seusai menempuh perjalanan jauh.

“Kendaraan itu telah sampai sesuai dengan waktu yang didalam kontrak. Namun karena kendaraan itu menempuh perjalanan cukup jauh kita meminta agar dilakukan pemeriksaan ulang dan service kembali. Nah itulah kenapa jadi ada keterlambatan dan tidak sesuai dengan waktu kontrak,” ungkapnya lagi.

Dijelaskannya lagi, akibat dari keterlambatan tersebut, pihak perusahaan pemasok kendaran tersebut diharuskan membayar denda keterlambatan selama dua hari.

“Itu sudah dilaksakan perusahaan tersebut. Mereka telah membayar uang denda keterlambatan. Jadi dalam hal ini sudah sesuai dengan isi temuan BPK dan lagi kita juga sudah selesai diperiksa,” kata Abu Bakar

“Tim dari pidsus Pelalawan telah datang mengecek kendaraan dan kejangalan yang dituduhkan tidak benar”katanya Abu mengakhiri.(Adi)

Baca Juga:  Kapolres Desak Pemkab Pelalawan Buat Perbup atau Perda Sanksi Tegas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.