Pelalawan,lintas10.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau dalam memeriksa kegiatan pengadaan 3 unit mobil di Dinas Pemadam Kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja di Pemkab Pelalawan tahun anggaran 2018 senilai Rp. 5,5 Miliar menemukan adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Temuan pengadaan mobil Water Supply dan Wild Fire tidak pernah melalui pembahasan baik melalui renstra SKPD, RKBMD, RKPD, dan KUA-PPAS, bahkan hingga dalam Nota Keuangan yang disampaikan ke DPRD.
Kemudian hasil pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran kegiatan berupa dokumen RKBMD, restra SKPD, Renja SKPD, Nota Kesepakatan bersama Nomor PLLW/050/PEM/2018/09 — KPTS.10/DPRD/2018/ tanggal 29 Agustus 2018 Tentang KUA – PPAS, berita acara pembahasan RAPBD antara satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan tanggal 10 September 2018 tidak lengkap.
Lalu Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2018 tentang pemanfaatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi ( DBH – DR ) Perangkat daerah Pelaksana Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018, dan temuan KAK.
Atas informasi ini, Ketua DPD LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (PERKARA), V. Freddy Hutagaol, SE melalui Sekretaris DPD LSM PERKARA Riau, Feri Sibarani, STP angkat bicara, dan sangat menyayangkan beberapa indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan sejak awal perencenaan yang diketahui telah melanggar ketentuan yang ada.
“Ini sangat kita sayangkan, mengapa tidak dimasukkan dalam pembahasan diawal, sehingga tidak menjadi temuan, kan ini mengundang pertanyaan semua pihak, khususnya kami selaku lembaga pemerhati kinerja aparatur Negara, menurut kami, temuan ini harus di usut tuntas, apa motifnya, sehingga anggaran sebesar 8 miliar lebih seakan-akan muncul tiba-tiba, kan gak lucu?,” terang Feri dihadapan awak media.