lintas10.com- Seorang karyawan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) bernama Sudarman (55), Dusun X Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap Polisi Polsek Hamparan Perak, Polres Pelabuhan Belawan Polda Sumut Sabtu, 6 Februari 2021 sekira pukul 15.00 Wib.
Sudarman ditangkap karena polisi Hamparan Perak mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peristiwa Tindak pidana Perjudian tebak angka berhadiah yang sering di kenal dengan nama Togel sebagaimana masuk kategori dalam Pasal 303 KUHP, yang sering terjadi di Desa Klumpang Kebun kecamatan Hamparan Perak.
Kemudian anggota Polsek Hamparan Perak mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang diinformasikan sebelumnya, hingga Kapolsek membentuk Team langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Team Kepolisian Hamparan Perak berhasil melakukan penangkapan terhadap Sudarman di Dusun X Desa Klumpang Kebun Gg Mandor Kecamatan Hamparan Perak yang mana informasi Masyarakat menyebut Sudarman Berada sebuah Warung Kopi Miliknya.
Saat penangkapan, Team menemukan Barang bukti Perjudian Sudarman yakni 1 ( satu) Lembar Rekapan Pemasangan No Undian. Yang bertuliskan No pasangan Undian, dan Uang tunai Rp 280.000,- sebagai uang Pembelian diduga hasil penjualan nomor Undian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sudarman langsung dibawa ke Mako Polsek Hamparan Perak untuk penyelidikan lebih lanjut.
Reporter : BERTHON SIREGAR