Dikonfirmasi terpisah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara, Baharuddin Siagian, melalui Kasi PPHI Fred Simorangkir menjelaskan agar karyawan membuat surat keberatan jika putusan kerja tersebut dianggap merugikan.
“Mediator terdekat kita ada di Labusel, sebenarnya acuan PHK sudah diatur dalam PP 35 dalam pasal 33 kan sudah disebutkan bahwa Perusahaan harus memberitahukan lebih dulu, misalnya kamu saya PHK lalu karyawan buat balasan. Jika belum ketemu kesepakatan baru buat surat pengaduan,” Ucap Fred Simorangkir.
Meskipun demikian harusnya sebelum sampai kepada pihak Disnaker baiknya itu di musyawarahkan dulu di internal Perusahaan namanya Bipartit.
“Putusan kerja belum bisa dikatakan inkrah jika karyawan masih merasa dirugikan hak – haknya dan belum menerima pesangon. Bipartit itu masanya 30 hari kerja jika tidak ketemu atau gagal maka dibuatlah Risalah terkait Bipartit.”
Lanjutnya jika karyawan telah mencapai sepuluh tahun bekerja maka akan diberikan penghargaan. (Ly ).