Rokan Hilir, lintas10.com-Karyawan PT.KAN yang berdomisili di Desa Kota Parit,Kec.Simpang Kanan,Kab.Rokan Hilir menemui Ketua DPC Badan Advokasi Indonesia Kab.Rokan Hilir Jamjuri saat kunjungan kerja ke Simpang Kanan,karyawan tersebut bernama AGS menyampaikan kekuhannya.
Bahwa pada tanggal 9 Sep 2020 diperusahaan tepat di PKS PT.KAN kedatangan tamu rombongan team Badan Narkotika Kabupaten (BNK) untuk melakukan tes urin terhadap seluruh karyawan PKS,dari hasil tes ada 5 orang karyawan dinyatakan positip hal itu disampaikan oleh KTU kepada karyawan tersebut, “Tetapi hasil tes yang resmi dikeluarkan dari BNK belum ada diterima karyawan,” ujar sumber.
Dan saat itu juga ada keputusan dari Management Perusahaan mengeluarkan surat PHK kepada ke lima karyawan dengan bahasa di dalam surat Pemberhentian Tidak Hormat.
“Diintruksikan untuk mengosongkan fasilitas rumah yang ditempati,dan saat itu perusahaan memaksa kepada karyawan, sehingg keluarga karyawan merasa takut dan tertekan seolah olah seperti melakukan penangkapan terhadap teroris,” katanya.
Sementara pihak perusahaan belum memberikan hak-hak pekerja yang sudah diatur dalam ketentuan undang – undang Tenaga kerja No.13 tahun 2003.
“Harapan karyawan yang menerima PHK perusahaan dapat memberikan hak-hak sebelum pengosongan fasilitas rumah,dan perusahaan tidak boleh semena mena terhadap pekerja walaupun kondisi pekerja bersalah tetapi perusahaan harus memperhatikan yang menjadi hak pekerja,” katanya.
Ketua BAI Rokan Hilir mengatakan bahwa telah mendengarkan apa yang menjadi keluhan eks Karyawan yang di pecat oleh Perusahaan.
“Tentunya kita akan menindak lanjuti apa yang telah di keluhkan mereka sesuai peraruran perundang-undangan,” sebutnya.