Karyawan Indomaret ini Kecewa Diberhentikan Secara Sepihak, Begini Kronologinya

Lintas Dunia1,751 kali dibaca

Tetangga saya juga mendownload poinku, dapat bonus susu indomilk. Banyak poinku beruntunglah indomaret.

Tambah Novi, yang diklaim sebagai kerugian oleh pihak indomaret sudah dikembalikan melalui transfer oleh kepala toko berupa uang 400,000 ribu rupiah yang disebut menjadi kerugian pihak indomaret, akan tetapi dipulangkan lagi, katanya aku harus di resigen sesalnya.

Atas pemberhentian Novi tersebut sebagai karyawan di indomaret diduga pihak perusahaan indomaret telah melanggar peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang diatur dalam undang-undang no.13 Tahun 2003 yang telah mengatur tentang tenaga kerja.

Karyawan PT Indomarco Prismatama
ini pun heran atas kejadian yang menimpa dirinya yang seharusnya mendapatkan apresiasi dari perusahaan malah di pecat sehingga Novi merasa kecewa atas tindakan pihak perusahaan yang sewenang-wenang melakukan pemecatan sepihak terhadap dirinya itu.

Dikonfirmasi terpisah Manager perusahaan Indomaret AM Roni melalui WhatsAppnya mengatakan ia menjalankan keputusan dari atasan.

“Nanti saya info lebih lanjut terkait hal ini karena saya juga menjalankan putusan dari atasan, saya kordinasi lebih dahulu ke atasan saya,” tandasnya. (Lin10/Js).

 

Baca Juga:  DPRD Medan Terima Aduan Masyarakat Tentang Aktivitas Perjudian di Wilkum Polsek Sunggal, Segera kita Ajak Kapolrestabes Medan untuk Menindak!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.