Lintas10.com. Kuansing – Gegara hutang, salah seorang warga berinisial A (41) saat sedang mendampingi anggotanya memuat kayu peranca, untuk proyek di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi. Menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh MD (42).
Kronologis kejadiannya berawal Rabu (25/10) sekira pukul 14.00 WIB, saat korban A (41) berada di Desa Kasang untuk mencari kayu peranca untuk proyek. Disaat anggota korban sedang memuat kayu peranca, datang pelaku MD (42) menghampiri korban,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan kepada wartawan Kuansing dalam releasenya, Kamis (26/10/2024).
MD (42) kemudian menanyakan perihal hutang korban A (41), lalu A (41) menjelaskan bahwa kalau kayunya tidak laku dan menyuruh pelaku MD (42) mengambil saja kayunya ke gudang, lalu pelaku tidak terima dengan apa yang korban katakan,” katanya.
MD (42) langsung memukul pelipis korban, sehingga pelipis korban berdarah dan pecah. Atas kejadian tersebut, korban A (41) merasa tidak senang dan melapor ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut.
“Menindaklanjuti laporan korban pada hari Rabu (25/10), Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik kemudian melakukan penyelidikan dan juga melakukan pencarian terhadap diduga pelaku penganiayaan,” ujarnya.
Namun pelaku MD (42) tidak ditemukan, kemudian unit reskrim mendapatkan nomor pelaku dan menelpon pelaku, agar kooperatif datang ke Polsek Kuantan Mudik,” sebutnya.
“Sekira pukul 17.00 WIB pelaku MD (42) datang sendiri ke Polsek Kuantan Mudik, dan pelaku mengakui perbuatannya. Sehingga pelaku langsung diamankan di Polsek Kuantan Mudik,” jelasnya.
Barang bukti diamankan 1 (satu) helai baju milik korban, dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.” tuturnya. (Rep/rls)***