Sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut, Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengeluarkan perintah kepada seluruh jajaran TNI untuk melakukan bersih-bersih dari penyalahgunaan Narkoba sampai batas waktu bulan Juni 2016, bahkan dengan tegas Panglima TNI akan mencopot Komandan Satuan, apabila setelah bulan Juni masih terdapat penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh anggota disatuannya.
Keseriusan TNI dalam memerangi Narkoba, diantaranya dibuktikan saat diadakan razia gabungan antara TNI dengan BNN dan Polri pada tanggal 21 Pebruari 2016 di Asrama Kostrad Tanah Kusir Jakarta Barat dan diamankan 19 orang terdiri dari 8 TNI, 5 Polisi dan 6 masyarakat sipil, demikian juga di Makassar Sulawesi Selatan razia gabungan yang dipimpin Kasdam VII/Wrb Brigjen TNI Supartodi pada bulan April 2016 dan berhasil menangkap Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty dan Letkol Inf Budi Iman Santoso yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Ruang Karaoke VIP 37, lantai 12 Hotel d’Maleo Rappocini Makassar beserta satu pengusaha dan empat warga sipil lainnya.
Dalam kasus tersebut, Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty telah di vonis hukuman berupa 10 bulan penjara dan dipecat dari dinas kemiliteran.
Bahkan lanjut Kapuspen TNI, pada tanggal 19 Desember 2016 yang lalu menyampaikan telah dimusnahkan ribuan barang bukti Narkoba diantaranya 609,63 gram sabu, 26,134 ganja kering, 15.075 butir ekstasi dan 2.608 butir erimin5 (H5) di Markas Oditur Militer ll-08 dari 47 perkara yang melibatkan prajurit TNI dan pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso.
Terkait dengan penyalahgunaan Narkoba, Panglima TNI menegaskan TNI menyatakan perang terhadap Narkoba karena sudah menjadi ancaman nyata bangsa ini, Narkoba telah menyerang anak-anak dan generasi muda, bahkan telah merasuk kepada kehidupan prajurit TNI dan seluruh elemen bangsa Indonesia.