Pangkalan Bun, lintas10.com– Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono melaksanakan kegiatan operasi yustisi gaktiplin protokol kesehatan Covid-19 serentak sesuai Perbup nomor 54 tahun 2020 di wilkum Polsek Pangkalan Lada, Minggu (11/10/2020) siang.
Sudarsono menyampaikan, operasi yustisi secara stasioner maupun hunting terkait kebijakan pemerintah tentang penggunakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19 dan melaksanakan penegakan hukum (Gakkum) dengan humanis terutama kepada masyarakat / pelanggar yang tidak menggunakan masker / mematuhi protokol kesehatan Covid 19, ujarnya.
“Operasi dilaksanakan gabungan dengan gugus tugas dan apabila menemukan pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial dan fisik yang mendidik disertai pemberian masker serta melaksanakan penindakan di antaranya menyanyikan lagu Indonesia raya, mengucapkan Pancasila dan melaksanakan push up”, ungkap Kapolsek.
Kapolsek berharap dengan dilaksanakan nya operasi yustisi gaktiplin protokol kesehatan Covid-19, masyarakat dapat mentaati aturan pemerintah tentang pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19, tandasnya.(AT-humaspolreskbr).