Pelaku melempar botol ke arah korban dan mengenai kepala korban dan mengalami luka robek. Para pelaku penganiayaan pun terancam pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat secara bersama sama dimuka umum. (Ly).
Kapolresta Deliserdang “Ultimatum” Pelaku Pengeroyokan Anggota Kodim 0204 untuk Menyerahkan Diri
Deliserdang2,171 kali dibaca