Seperti halnya diberitakan pada Media ini
Aktivitas galian tipe C dan galian batuan sungai di dua titik di Kecamatan Namorambe, dan Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara sudah sangat mengkhawatirkan. Pasalnya Galian tipe C yang di duga kuat tak memiliki izin ini tiap hari beraktivitas tanpa ada halangan yang berarti.
Hal ini pun sudah disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kepada Kapolres Deliserdang, Kombes Yemi Mandagi agar menindak aktivitas yang melawan hukum tersebut, Senin (15/03/2021).
Pihaknya pun mengatakan akan menyelediki Galian C yang beroperasi di Kecamatan Namorambe tersebut. ” Makasih pak akan kami selidiki,” Tandasnya singkat.
Sebelumnya, pertambangan material pasir dan tanah urug galian tipe C di Sungai Lobura, Jalan Pancur Batu/Delitua, Desa Tebing Ganjang, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang persisnya di Pantai Sura, ditemukan aktivitas tambang galian tipe C yang diduga kuat tidak memiliki perizinan.
Dan lokasi kedua yang berada persis di gerbang masuk jalan Sekolah SMA Negeri l Namorambe. Disinyalir karena adanya pembiaran dari pihak penegak hukum membuat usaha ilegal tersebut bebas beroperasi.
Tampak tepantau di lapangan, setiap hari air di sungai Lobura menjadi keruh, akibat aktivitas galian dihulu sungai.
Sangat dikhawatirkan akan berakibat terhadap bentang alam atau rona lingkungan sungai sewaktu waktu dapat berubah, oleh karena aktivitas yang dilakukan ditempat tersebut, baik di dalam alur sungai maupun di sepanjang sempadan sungai.
Lebih lanjut mobil Dumptruk lalu lalang dengan muatan penuh, melintasi kecamatan Namorambe dan Kecamatan Deli Tua, tidak ada halangan bagi pengusaha tambang galian C tersebut, dimana jalan akses masyarakat dijadikan menjadi rute utama untuk mengangkut material pasir dan tanah urug, akibatnya jalan menjadi terganggu dan macet, ditambah lagi kapasitas tonase muatan berat, dikhawatirkan akan berakibat mempercepat rusaknya jalan dilokasi tersebut dan pemeliharaan jalan seolah terabaikan. (Tim)