Deliserdang, lintas10.com- Dugaan Galian C illegal di wilayah hukum Polresta Deli Serdang masih terus berlanjut dan menjadi sorotan tajam sejumlah pihak. Pasalnya galian C yang setiap harinya beroperasi mulai dari seputaran Kecamatan Namorambe dan Kecamatan Pancur Batu sampai saat ini belum ada mendapatkan tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH), Jumat (26/03/2021)
Sebagaimana diketahui bahwa Aparat Penegak Hukum adalah garda terdepan didalam menyelamatkan alam di Sumatera Utara ini, yang kian hari kian mengkhawatirkan dari para mafia Galian C illegal tersebut.
Hal ini pun sudah disampaikan kepada Kapolresta Deliserdang, Kombes Yemi Mandagi dan mengatakan akan menyelidikinya kata dia pada edisi pemberitaan pada Media ini sebelumnya. Namun terhitung sudah sepuluh hari semenjak berita Dugaan Galian C illegal tersebut ditayangkan, Kapolresta Deliserdang belum memberikan informasi tindak lanjut penyelidikannya tersebut.
Meskipun sudah berulang kali disampaikan melalui pesan Whatshap pribadinya, akan tetapi Kapolresta belum bersedia memberikan tanggapannya.
Terpisah Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sumatera Utara, T. Manurung SH, MH juga mengatakan hal yang senada, menurutnya jika Aparat Penegak Hukum (APH) juga tidak bergerak maka tidak mungkin pada masa yang akan datang bencana alam akan terjadi di Sumatera Utara. Hal ini menurut dia dengan melihat penomena galian liar di wilayah hukum Deli Serdang ahir – ahir ini pungkasnya, Jumat (26/03/2021).
“Sudah selayaknya Penegak Hukum sebagai garda terdepan tindak Galian Ilegal, hal ini juga dalam penyelamatan kekayaan alam di Sumatera Utara, agar tidak mengeruk tanah maupun Tambang Batuan tanpa kantongi Perizinan,” imbuhnya.