Begitu juga dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Wirhan Arif, namun keduanya kompak tidak memberikan tanggapan apapun, Jumat (29/12/2023).
Dilain sisi paktisi Hukum Sumatera Utara Rambo Silalahi, S.H, saat diminta pandangan atas maraknya aktivitas perjudian di Deli Serdang mengatakan bahwa bandar adalah ujung tombak dari aktivitas perjudian.
“Aktivitas perjudian apapun itu tidak akan berhenti jika bandarnya tidak dibawa ke ranah Hukum untuk memberikan efek jera kepada yang lainnya” terangnya kepada kru awak media.
Rambo juga meminta Kapolda Sumut untuk segera bertindak, melihat sudah ramainya pemberitaan mengenai adanya dugaan bandar besar judi Togel namun Polresta Deli Serdang dan hingga saat ini belum ada ditindak.
” Kapolda Sumut harus segera turun tangan melakukan penindakan. Sebab publik kian pesimis kalau nunggu Polresta Deli Serdang, alih – alih ditindak, merespon saja sepertinya sulit” katanya di medan.
Untuk itu, Rambo meminta kepada Kapolda Sumut, agar benar-benar bisa menertibkan kegiatan judi togel yang semakin marak di Deli Serdang. Sehingga masyarakat tidak termindset dengan iming-iming, hadiah yang menggiurkan padahal sebaliknya hanya menambah kesengsaraan ditengah – tengah masyarakat.
Keresahan masyarakat tersebut juga telah dituangkan dalam bentuk protes berupa spanduk bertuliskan judi togel merek “oppung” marak di kecamatan Lubuk Pakam sekitarnya.
Amatan wartawan dalam spanduk yang dibentangkan oleh warga itu bertuliskan sebagai berikut
” Hebaat…! Caleg DPRD Deli Serdang dari sebuah partai dapil 1 bernama Bongotan Siburian (Oppung) adalah bandar togel kelas kakap di Kota Lubuk Pakam dan Deli Serdang sekitarnya,( Poldasu, Polres DS) ada tapi tidak ditangkap tangkap, MERDEKA PAK KAPOLRI” tulisnya.