” Baik secara aturan hukum, maupun Perda (Peraturan Daerah) belum ada peraturan yang memperbolehkan perjudian beroperasi. Ini juga termasuk seperti yang kita ketahui bersama bahwa panglima tertinggi di Kepolisian telah menginstruksikan jajarannya untuk menumpas segala bentuk kejahatan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat ” ujar Rambo, Kamis (16/01/2024).
Hal ini dikatakan Rambo ada keterkaitan antara Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan peredaran narkotika, perjudian, maupun pelaku miras. Menurutnya, dampak kecanduan dari bermain judi mampu membuat individu yang terpapar menjadi nekat dan gelap mata berbuat pelanggaran hukum akibat kalah dari taruhan bermain judi.
” Amatan kita, ada keterkaitan antara kecanduan judi, kecanduan narkoba memicu meningkatnya kejahatan. Seperti maling – maling kecil dan sebagainya ” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, praktik perjudian dengan modus game tembak ikan – ikan yang meresahkan warga masih tetap eksis di Wilayah hukum Polres Pematangsiantar tepatnya di Komplek SBC (Siantar Bisnis Center) di Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, disebut sebut milik pria keturunan berinisial AK. (TIM/Red).