Kapolres Minta Pemda Labuhanbatu Raya Bangun Tempat Rehabilitasi Narkoba

Rantauprapat,lintas10.com-Sejak awal menjabat sebagai Kapolres Di Labuhanbatu AKBP.Frido Situmorang.SH.SIK.MH terus melakukan pemberantasan Narkoba, terbukti setiap minggunya Kapolres Beserta Satnarkoba selalu mengumumkan Pengungkapan Kasus Narkoba di wilayah Hukum Polres Lauhanbatu.

Hingga Jumat (9/6/2017) pukul 10.00 wib,Kapolres Kembali memaparkan tangkapan Narkoba selama Bulan Ramadhan.

“Sampai Hari ini ,kita terus melakukan penangkapan terhadap pelaku pelaku narkoba,Hari ini ada 20 tersangka yang telah kita tangkap,”jelasnya

Mengingat banyaknya tangkapan Yang di lakukan terhadap warga Labuhanbatu atas pengguna narkoba Kepolres Merasa prihatin dan sangat tersentuh Hatinya untuk menuntaskan masalah narkoba, kususnya di Labuhanbatu”Narkoba ini induk dari segala kejahatan, narkoba ini juga menghancurkan generasi bangsa,serta menghancurkan keharmonisan keluarga,”katanya

Dalam kesempatan itu Kapolres mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya bermohon kepada pemerintah daerah Labuhanbatu Raya,agar membangun tempat rehabilitasi Bagi korban atau pengguna Narkoba.

“Bayangkan setiap minggunya kita menangkap pelaku Narkoba Sebanyak 20 orang rata rata, mau di mana kita buat mereka, sementara pengguna pengguna Narkoba ini Sebenarnya korban, jadi semestinya di lakukan rehabilitasi bagi mereka agar dapat berubah dan bertaubat, itu sebabnya saya berharap dan bermohon Kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Raya,agar membuat tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba di Labuhanbatu,demi terciptanya cita cita bersih Narkoba di Labuhanbatu,” katanya

Kapolres Juga menghimbau kepada warga Labuhanbatu,apabila ada sanak saudara yang ingin di rehab,pihaknya siap memberi pelayanan,untuk pengajuan rehabilitasi.

Baca Juga:  Di tengah Pandemi covid-19, Harga Komoditi Karet di Palas Anjlok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.