Kalimantan Tengah, lintas10.com– Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lamandau AKBP Titis Bangun H.P., S.I.K., M.H Menghadiri acara Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kejaksaan Negeri Lamandau, jl. Adhiyaksa Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (18/8/2020) Pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Wakil Bupati Lamandau, Ketua Pengadilan Negeri Lamandau, Kasdim 1017 Lamandau, dan segenap pejabat lingkup Kejaksaan Negeri Sinjai.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana Narkotika dengan sebanyak 1,2 Kg sabu dan 29 butir ekstasi, alat yang digunakan untuk memakai narkoba, dan barang bukti dalam tindak pidana persetubuhan dan pencabulan juga dimusnahkan.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Lamandau Polda Kalteng menuturkan bahwa, sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut, Harapanya sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Lamandau.
“Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya,”ujar Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Lamandau bersama dengan tamu undangan lainnya turut serta memusnahkan barang bukti baik dengan cara dibakar maupun dilarutkan dalam air dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti. (AT-humas polda kalteng)41