Pangkalan Bun, lintas10.com- Karorena Polda Kalteng Kombespol Adhi Fandhi Arianto selaku pamatwil didampingi Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Devy Firmansyah melakukan pengecekan dua pos penyekatan, Selasa (6-7-2021) pukul 08.00 WIB.
Adapun dua pos sekat tersebut diantaranya berada di Bandara Iskandar Pangkalan Bun dan pelabuhan Panglima Utar Kumai.
“Dari data yang dipaparkan Bapak Kapolres bahwa di Kobar setidaknya dibangun tiga Pos sekat yang mana satu lagi ada di wilayah Kec. Pangkalan Banteng,” ujar Adhi.
Dia menambahkan, pos penyekatan ini sendiri berfungsi untuk melakukan pengecekan terhadap pelaku perjalanan baik dari luar maupun dalam wilayah Kalimantan Tengah sesuai Surat Edaran Gubernur Kalteng beberapa waktu lalu.
Selain itu, lanjut Adhi, penumpang dengan semua moda yransportasi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam. (AT-humaspolreskbr).