Kalimantan Tengah, lintas10.com– Kepolisian Resor Kapuas menggelar Sosialisasi Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang dibuka oleh Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK,. M.Si., di Aula Tingang Menteng Pananjung Tarung Polres Kapuas. Senin (24/08/2020) siang.
Adapun sosialisasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo, S.E., S.I.K., yang diikuti oleh personel yang ditunjuk baik dari Bag, Sat maupun Sie serta Polsek jajaran.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K,. M.Si., menyampaikan Perkap tentang Penyidikan tindak pidana ini wajib diketahui oleh para personel, terkhusus para Penyidik maupun Polsek agar penegakan hukum dapat dilaksanakan sesuai SOP, secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan.
“Jadi, Perkap ini dibuat sebagai petunjuk pelaksanaan mengenai penyidikan tindak pidana agar para Penyidik maupun personel Polsek dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kapolres Kapuas. (AT-humas polda kalteng)44