Selain itu ia menyebutkan Kapolsek, Panwascam dan Bhabinkamtibmas harus menguasai 3 Siap, yaitu Siap Masyarakat, Siap Mengawasi dan Siap Personil.
“Agar seluruh jajaran Panwas Kabupaten Kampar tetap bersikap netral dan tidak terpengaruh dengan pihak-pihak yang mencari keuntungan.Anggota Panwas dan Polri harus memiliki kemampuan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi, karena bersinggungan langsung dengan masyarakat,” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres Jadikan Panwas di tingkat Desa (PPL) sebagai ujung tombak yang harus dihargai dan diberikan motivasi serta tanggung jawab dalam mensukseskan Pilkada.Jalin silaturahmi, koordinasi dan komunikasi serta sinergitas yang baik antara Panwascam dengan pihak Kepolisian di wilayah Kecamatan dalam melakukan pengawasan setiap Tahapan Pilkada.
“Panwascam harus mampu menjadi salahsatu pemimpin yang baik dan memberikan contoh yang baik pula bagi masyarakat,” kata Kapolres.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kampar AKP YE Bambang Dewanto SH saat memberikan materi pada kegiatan Bimtek ini menyampaikan beberapa hal antara lain.Menjelaskan Dasar Hukum dan perUndang-undangan terkait Tindak Pidana Pemilu, Menjelaskan tentang tata cara penanganan pelanggaran dan sengketa Pemilu serta tindak pidana Pemilu, Menjelaskan tujuan dan peran Sentra Gakkumdu serta penyamaan persepsi antara 3 lembaga yaitu Panwas, Kejaksaan dan Kepolisian dalam menangani TP Pemilu, Menjelaskan pasal 73 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Money Politik (politik uang).
“Meminta Panwascam untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya Kanit Intelkam, Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas, dalam menangani dugaan pelanggaran dan TP Pemilu yang terjadi di wilayah kecamatan,” tandas Kasat.