Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK Gelar Ekspos Kasus Penipuan Modus Penggandaan Uang

Kampar604 kali dibaca

Kapolres Kampar yang didampingi Kapolsek Tapung Hilir saat expos ungkap kasus ini menambahkan, bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.(Hasbi)

Baca Juga:  Dihadiri Seribuan Orang, Selasa Bupati Buka Bursa Inovasi Desa Kabupaten Kampar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.