Karena korban telah percaya kepadanya, pelaku mulai membuat siasat baru akan mengeluarkan harta karun berupa emas batangan, namun dengan persyaratan harus memiliki sejumlah uang sebagai pemancing. Karena sudah terpengaruh dengan trik pelaku, akhirnya korban menyediakan uang sebesar Rp 50 juta yang disuruh tempatkan didalam kotak kayu.
Pada saat ritual penggandaan uang ini, pelaku menyuruh korban untuk keluar sesaat dari ruangan, kesempatan ini digunakan pelaku untuk menyembunyikan uang tersebut dan diselipkan dipinggangnya.
Setelah itu korban disuruh masuk kembali untuk menyimpan kotak kayu tersebut kedalam lemari kamarnya, pelaku menjanjikan dalam waktu 41 hari uang tersebut akan berlipat ganda, namun sebelum waktu yang dijanjikan tidak boleh membuka kotak tersebut.
Beberapa hari kemudian ritual diulangi dan korban kembali menyerahkan uang sejumlah Rp 25 juta dan pada ritual berikutnya diserahkan lagi sebesar Rp 77 juta, sehingga total uang yang diserahkan kepada pelaku lebih dari Rp. 150 juta, uang korban ini kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku dan dihabiskan untuk berfoya-foya.
Beberapa hari kemudian korban mulai curiga dan merasa telah tertipu sehingga dia membuka kotak kayu tempat penyimpanan uang tersebut, saat dibuka kotak tersebut hanya berikan bunga dan tanah. Merasa telah tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro SiK yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolsek Tapung Hilir ini memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku, kerja keras Jajaran Polsek Tapung ini akhirnya membuahkan hasil saat kedua tersangka berhasil diringkus.