Kapolres Dumai dan Tim Masih Berjibako Tangani KARHUTLA

lintas Daerah, Top Ten281 kali dibaca

“Kami terus berupaya maksimal dalam memadamkan api, dan upaya pendinginan masih terus dilanjutkan hingga area yang terbakar tidak mengeluarkan asap dan api dari dalam lahan gambut telah benar-benar padam,” tegas Kapolres Dumai.

Upaya pendinginan dilakukan dengan menggunakan 39 alat milik Satgas Karhutla Polda Riau, Satgas Karhutla Polres Dumai, Brimob Polda Riau serta Gabungan TNI, Satpol PP Provinsi Riau, BPBD Kota Dumai, Manggala Agni, Perusahaan dan Masyarakat Peduli Api (MPA). Turut dihadirkan 6 unit alat berat milik PT. Mega Green, PT. Wilmar, PT. MLI dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga dihadirkan guna membuat embung dan parit api sejauh +/- 6 Km.

Terakhir, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K juga menegaskan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ada yang membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara membakar.

“Jika membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara membakar, akan dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana serta Pasal 69 Ayat 1 Huruf H UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun pidana penjara,” pungkas Kapolres Dumai. (R)

Baca Juga:  Kejari Samosir Buka Hotline Pengaduan Mafia Tanah, Pupuk Subsidi, dan Pelabuhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.