Pelalawan,lintas10.com- Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, menekankan kembali tentang penerapan protokol kesehatan jelang Pilkada Kabupaten Pelalawan 2020. Hal tersebut disampaikan Kapolres saat menghadiri rapat koordinasi (rakor) penegakan hukum protokol kesehatan dan pengendalian carona virus disease 2019 (covid-19) yang diselenggarakan di kantor BAPPEDA, Kamis(17/9/2020).
Kapolres Pelalawan meminta agar penyelenggara pemilu bersinergi bersama Pemerintah daerah (Pemkab) Pelalawan dan seluruh eleman masyarakat bahaya covid-19 mematuhi protokol kesehatan tidak di berikan sanksi
“Semakin mendekati pelaksanaan pilkada, tidak menutup kemungkinan terdapat kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Hal ini tentu sangat rawan dan berpotensi menjadi klaster baru covid 19, yang disebut klaster pilkada. Ini yang harus kita antisipasi bersama-sama.” ucapnya
Polres Pelalawan sendiri sudah menerapkan pendispilan UUD No 2 tahun 2002 tentang kepolisian UUD 6 tahun 2018 tentang karentina kesehatan, Kepmenkes No 612. Menkes SK 2020
” Sangat diharapkan Pemkab Pelalawan melakukan menerbitkan Perda sanksi tidak memakai masker dalam penaganan covid-19 ,” sembungnya
Lebih lanjut, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko menyampaikan, sampai sekarang giat Polres Pelalawan sudah membagikan masker , bantuan sosial. Hal ini kurang efesien kalau tidak adanya dibarangi payung hukum, kalau tidak dibuat sangat membahayakan masyarakat kabupaten Pelalawana
“Apalagi lagi kabupaten Pelalawan akan melaksanakan Pilkada .Dari kesimpulan masyarakat menaati protokol kesehatan di barengi sanksi payung hukumnya,jadi ada payung hukum sanksi tegas masyarakat berpergian keluar rumah berpikir tidak memakai masker,” paparnya