Lalu bagaimana pula dengan Telegram Kapolri yang telah diterbitkan, Tertuang dalam Nomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021, yang menyebut salah satu poinnya menyebutkan untuk menindak tegas semua praktik perjudian?.
Dikonfirmasi terpisah Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar via WhatsApp terkait hal ini, sayangnya kedua perwira polisi ini tidak merespon, hingga berita ini diterbitkan.(Ly/Tim)