Kanwil Kemenkumham Sumut Gandeng Polda Sumut dan OJK dalam dialog interaktif radio Permasalahan Penerapan Jaminan Fidusia dan Solusinya

lintas Daerah673 kali dibaca

MEDAN, lintas10.com – Bertempat di Hotel Le Polonia Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) menggandeng Polda Sumatera Utara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional V Sumut dalam dialog interaktif radio untuk membedah sekaligus sosialisasi kepada masyarakat Sumatera Utara terkait fidusia dan permasalahan yang rentan berhadapan dengan hukum, Rabu 1 September 2021.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan dan Penghapusan Jaminan Fidusia, menegaskan bahwa Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan, tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Lembaga Jaminan Fidusia memungkinkan kepada para Pemberi Fidusia untuk menguasai Benda yang dijaminkan, untuk melakukan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan Jaminan Fidusia. Pada awalnya, Benda yang menjadi objek fidusia terbatas pada kekayaan benda bergerak yang berwujud dalam bentuk peralatan. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya, Benda yang menjadi objek fidusia termasuk juga kekayaan benda bergerak yang tak berwujud, maupun benda tak bergerak.

Namun dalam penerapan jaminan fidusia rupanya masih menemui permasalahan hukum, seperti masih ada penerima Fidusia yang belum mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia Ke Kantor Pendaftaran Fidusia, masih ada penerima fidusia yang melakukan eksekusi penarikan benda jaminan, adanya titik singgung antara cara penyelesaian sengketa fidusia dan masyarakat masih belum mengetahui cara mengakses ke web tentang suatu benda yang didaftarakan sebagai jaminan fidusia.

Permasalahan-permasalahan tersebut dibahas tuntas oleh Willer Manurung dari OJK Regional V sumut, Parulian Samosir dari Polda Sumut dan Flora nainggolan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Willer Manurung menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengakses website OJK untuk mengetahui lembaga pembiayaan yang telah terdaftar di OJK. Parulian Samosir dari Polda Sumatera Utara juga menegaskan bahwa Sita paksa atas objek fidusia yang dilakukan tanpa alas hak adalah tindak pidana.

Baca Juga:  Sadis! MSB Usia 16 Tahun Tega Habisi Nyawa Pacarnya, Sesaat Setelah Berhubungan Layaknya Suami Istri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.