Kantor Penghulu Kampung Bukit Harapan Kompak Dengan Kantor di Kampung itu Biarkan Bendera “Merah Putih” Sampai Malam Hari

Uncategorized755 kali dibaca

Kerinci Kanan ,lintas10.com- Kantor Penghulu Kampung Bukit Harapan Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak terlihat kompak dengan kantor lainnya dikampung Tersebut tidak menurunkan Bendera Merah Putin dari tiang  sampai malam hari.  Pantauan di lapangan Selasa (7/3/2023) pukul 21:00 adapun kantor yang tidak menurunkan bendera kebanggan rakyat Indonesia Kantor Penghulu, Kantor Bapekam, PUSTU, serta kantor  lain yang berjejer.

Salah seorang sumber mengungkapkan bahwa hal itu sudah sering terjadi bendera Merah Putin di biarkan tak pernah di turunkan.

“Sudah sering pak, liat aja pak sudah malam hari bendera merah putih tak mereka turunkan dari tiangnya di Kantor yang ada di sini Bukit Harapan,’ ujar sumber saat ditemui melintas.

Sementara itu sudah jelas ada aturan terkait dengan pengibaran bendera merah Putih.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
 
Pemasangan bendera merah putih menjelang peringatan HUT RI pada 17 Agustus dapat dilakukan di berbagai tempat, seperti di sepanjang jalan, instansi, hingga di rumah-rumah. Pemasangan bendera merah putih itu tidak boleh sembarang dan ada aturannya.
Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih.
Berikut ini adalah aturan pemasangan bendera merah putih yang benar:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Larangan Terhadap Bendera Merah Putih
(
Aturan pemasangan bendera merah putih sudah diketahui. Selain aturan penggunaan yang benar, ada juga hal-hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih. Hal itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Berikut larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Itu dia aturan pemasangan Bendera Merah Putih dan larangannya yang perlu kamu ketahui. Semoga membantu. (Net/s)

 

Baca Juga:  DANREM 023/KS: KEGIATAN OUTBOUND MEMBINA KEBERSAMAAN DAN MEMBANGUN KOMUNIKASI YANG HARMONIS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.