Ternyata Terlapor II telah mengalihkannya kepada Terlapor I sesuai dengan akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 05 tanggal 07 Juli 2015, sehingga nyata dan terang keterangan Terlapor I dan Terlapor II merupakan keterangan palsu dan motif seperti ini sudah menjadi jurus Terlapor-Terlapor untuk merampas tanah orang lain secara tanpa hak dan melawan hukum, “pungkasnya.
Pihaknya mengharapkan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol R.Z. Panca Putra mengambil tindakan atas keresahan masyarakat tersebut untuk tidak menimbulkan lagi korban selanjutnya.
“Kami mengharapkan kasus ini mendapat titik terang dan dari pihak kepolisan untuk Segera membuat laporan polisi atas nama klien kami Indra Kesuma, tujuanya adalah agar klien kami mendapat kepastian hukum.
Mengingat calon-calon terlapor ini sudah sangat masif merampok tanah-tanah masyarakat. Kami sangat apresiasi program dan visi misi Presisi yang dibuat oleh bapak Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk berkeadilan bagi seluruh rakyat di indonesia ini, “harapnya. (Ly/As)