Medan, lintas10.com – Kantor Hukum Citra Keadilan desak Kapolda Sumatera Utara memberantas mafia tanah jalan Tol di kota Medan Khusnya di Tanjung Mulia. Sudah 3 bulan 2 Lapora yang dilayangkan Citra Keadilan terkait pemalsuan surat belum ada titik terang, hampir di “peti kemaskan”, Selasa (31/08/2021).
“Kami dari Kantor Hukum Citra Keadilan telah melaporkan 2 kasus dugaan membuat dan memberikan keterangan palsu dalam surat dan atau akte autentik. laporan ini tertuang dalam surat Pengaduan Masyarakat bernomor 6319/CK-P/V/2021 dan 6320/CK-P/V/2021 tertanggal 20 Mei 2021. Hingga sampai saat ini kami belum menerima kepastian hukum terkait laporan ini, “kata pengacara Raja Makayasa dari Kantor Hukum Citra Keadilan, Jln. Sutomo Kota Medan.
Ada indikasi permainan mafia tanah dalam 2 laporan tersebut, dengan meminta surat keterangan dari pemangku sultan deli, mafia tanah itu memuluskan permainannya guna menguasai tanah rakyat yang Terzalimi.
“Pertama kami melaporkan atas nama Tengku Hamdy Osman Delikhan atas dugaan pemalsuan penerbitan surat keterangan tentang penjelasan keberadaan Grant Sultan No.10 tahun 1898. Surat itu dikeluarkan pada tahun 2019 atas permintaan surat Alwi SH, “ungkap penasehat hukum Indra Kesuma ini.
Pihaknya juga menjelaskan keterlibatan Tengku Hamdy Osman Delikhan dalam surat keterangan tersebut yang mengakibatkan hak kepemilikan tanah Indra Kesuma menjadi sengketa dan kini telah mendapat kepastian hukum di Pengadilan Negeri Medan.
“Tengku Hamdy Osman Delikhan tidak lagi pemangku jabatan sebagai Sultan Deli sejak awal tahun 2016. Hal ini terdapat pada surat keputusan Sultan Deli XIV, Tuanku Mahmud Lamantjiji Perkasa Alam pada tahun 2015 dan di tandatangani oleh 4 Kepala Urung. Bagaimana bisa Tengku Hamdy Osman Delikhan bisa mengeluarkan surat tahun 2019, sedangkan awal tahun 2016 sudah tidak lagi berkuasa?, “tanyanya terheran.