Kanitbinmas Polsek Marikit Imbau Warga Antisipasi Praktek Pungli

Kalimantan Tengah, lintas10.com– Kanit binmas Polsek Marikit, Polres Katingan, Polda Kalteng Brigpol Endi Kristianto melaksanakan sosialisasi tentang larangan pungutan liar (pungli) kepada warga Desa Tumbang Hiran, Kecamatan Marikit, Senin (24/8/2020) pukul 10.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut Brigpol Endi Kristianto menjelaskan kepada warga desa Tumbang Pahanei bahwa kegiatan Polsek selaku Pokja (kelompok kerja) Pencegahan pungli, dan mengingatkan segala bentuk pungli serta sanksi hukumnya.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Marikit Ipda Firman Amir, S.H., mengatakan, masyarakat bersama-sama melakukan pengawasan terhadap realisasi penggunaan Dana Desa agar terlaksana sesuai RAB dan skala prioritas kebutuhan Desa sehingga tdk terjadi penyimpangan, dan dapat melaporkan apabila ada penyelengara pemerintahan desa, lembaga pendidikan dan pelayanan publik lainnya melakukan pungutan liar.

Ditambahkan juga, dengan sosialisasi ini bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima. (AT-humas polda kalteng)71

Baca Juga:  Masyarakat Berharap Jalan Kota Kuala Pembuang Segera Dapat Perbaikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses