KOTOGASIB, lintas10.com- Polsek Kotogasib melakukan tahap 1 terhadap tersangka pencurian tandan buah segar milik PT.Kimia Tirta Utama yang terletak di Kampung Pangkalan Pisang beberapa waktu lalu.
Kapolsek Kotogasib IPDA Iswandi ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Kotogasib Brigadir Hendra Sitorus Rabu (23/8/2017) membenarkan akan dilakukan nya pelimpahan terhadap kasus pencurian tersangka Ardiyanto warga Kualagasib.
“Kita hari ini melimpahkan kasus pencurian yang terjadi tanggal 31 juli kemarin,” ujar Kanit.
Lanjut Kanit sesuai dengan perbuatan ia disangkakan melanggar pasal 363 dan ancaman 5 tahun penjara.
“Tersangka di kenai pasal pencurian pasal 363 ancaman 5 tahun penjara,” kata Kanit.
Tersangka ditangkap lanjut Kanit setelah melakukan aksinya di lokasi perusahaan perkebunan itu.
“Tersangka tertangkap tangan oleh sekurity dengan barang bukti sekitar 1 ton buah sawit,” tandas kanit. (Sht)