Kalimantan Tengah Miliki Lahan Padi Organik Pertama Bersertifikasi

Sertifikasi ini tidak berlaku selamanya, kata Sunarti ada masa tenggang waktunya, yakni sampai Desember 2022, yakni meliputi produk Padi Inpari 42 dengan standar yang dipakai SNI 6729 dengan produksi per tahun mancapai 7000 kg dan Padi Inpari 9 dengan standar yang dipakai SNI 6729 dengan produksi per tahun lk 6000 kg.

Capaian hasil tersebut menurut Sunarti adalah seperti yang digalakan oleh Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran, yakni untuk peningkatan pangan, khususnya Padi Organik dapat tercapai, baik masyarakat petani produksi padi organik maupun untuk masyarakat lainnya.

Hasil dari sertifikasi ini oleh Dinas Pertanian, Hortikultura dan Peternakan akan terus dievaluasi dan pemantauan dan terus memberikan bantuan untuk dapat meningkatkan kualitas padi organik serta produk pangan lainnya agar ketahanan pangan di Kalimantan Tengah lebih baik dan terus meningkat.(AT)

Baca Juga:  Bripka Firman Aktif berikan msosialisasikan Saber Pungli Kepada Warga Lahei II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.