Medan, lintas10.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (KUSUMA) Imam Suyudi membuka secara resmi Bimbingan Teknis Pemasyarakatan Implementasi Pertukaran Data Antara Penegak Hukum Melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), yang bertempat di Hotel Le Polonia Medan. Senin (14/06/2021)
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum yaitu Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, dan Ditjen PAS Kemenkumham RI.
Pengembangan SPPT-TI juga melibatkan Bappenas RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara). SPPT-TI merupakan salah satu fokus kebijakan Pemerintah, dimana SPPT-TI menjadi salah satu aksi yang diharapkan dapat menjamin adanya ketersediaan, ketepatan, dan keakuratan serta kecepatan dalam memperoleh dan memproses data dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas, menjembatani pertukaran data antar komponen penegakan hukum.
Lebih lanjut Kakanwil juga mengingatkan beberapa poin penting yang ada pada isi Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nomor PAS-15.TI.06.03 tahun 2019 tentang Input Database Pemasyarakatan (SDP) Terkait Implementasi Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yaitu yang pertama meningkatkan kinerja dalam penginputan data tahanan terkait Habis Masa Penahanan untuk meminimalisir masih terjadinya overstaying, yang kedua meningkatkan kinerja dalam melakukan verifikasi data pemberitahuan Habis Masa Penahanan dan melakukan perbaikan data apabila ditemukan data yang tidak akurat atau jika terdapat kesalahan penginputan data, dan yang ketiga memerintahkan seluruh Kepala Lapas dan Kepala Rutan untuk melakukan update data secara konsisten pada setiap fitur SDP.