lintas10.com- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono SH.MH. menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Senin (25/10/2021).
Acara dilaksanakan di Gedung Marketing BP Batam, selain dihadiri oleh pejabat penghubung kedua instansi yakni Alex Sumarna Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dan Muchammad Nasrun Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam juga dihadiri pejabat struktural bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan para anggota Bidang, Kepala Biro, para Direktur dan General Manager pada BP Batam.
Kajati sangat mengapresiasi BP Batam yang memberi kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, “Demoga perjanjian kerjasama ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan memuaskan kedua belah pihak,’ kata Kajati.
Adapun ruang lingkup perjanjian yang disepakati meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan Tindakan Hukum lain oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mewakili Badan Pengusahaan Batam.
Kegiatan tersebut menerapkan protokol kesehatan yang ketat yakni dengan memakai masker, menggunakan handsanitzer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. (Rls)