Menurut Zainul Arifin penegak hukum tidak memiliki misi untuk memenjarakan orang, penegakan hukum merupakan bagian pembinaan dan menegakkan keadilan. Lebih jauh, ia mengaku lembaga yang ia pimpin juga memiliki peran untuk mengembalikan uang negara atas kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum yang berani melawan hukum.
Ia mengaku kasus melawan hukum tahun 2015 ini lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya, sehingga pengembalian uang negara lebih sedikit dibanding tahun 2014 lalu. Selain itu, belum semua kasus rampung yang ditargetkan tahun lalu selesai ditangani, sehingga angka yang ditargetkan belum tercapai.
“Kasus tahun ini lebih ringan dari tahun lalu, beberapa kasus yang ditargetkan belum selesai ditangani,” pungkas Zainul Arifin.
Sedangkan untuk kasus korupsi SMKN 1 ditambahkan Kepala Seksi Pidana Khusus Emri Kurniawan kemungkinan akan masuk pada tahun 2016 pelimpahannya karena saat ini Kejari Siak masih menunggu pemeriksaan BPKP jumlah kerugian Negara.
“Kasus korupsi SMKN 1 kita proses tahun depan karena menunggu audit BPKP,” kata Emri simgkat. (Sht)