Lintas10.com (SIAK)- Kejaksaan Negeri Siak telah menyelamatkan uang negara dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) uang pengganti korupsi menyetorkan ke Negara sebesar Rp 1,158 miliar.
Dan dalam kurun waktu satu tahun Kejari Siak telah menangani perkara pidana khusus dalam penyidikan sebanyak 4 perkara yakni kasus cetak sawah sementara dalam tahap tuntutan sebanyak 4 perkara yakni kasus SPS, wayan, Subandi, Izhar Saprawi.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zainul Arifin Rabu (2/12/2015) di aula kantor Kejari Siak.
“Yang sudah di eksekusi terdakwa korupsi atas nama Syafrudin, Suntoro, Agus Salim, dan Izhar Saprawi,” Ujar Kajari Siak itu.
Lanjutnya untuk pemulihan keuangan Dalam kasus Korupai yang ditangani Kejaksaan Negeri Siak sebesar Rp 745 juta lebih, untuk denda dari terpidana Rp 200 juta.
“Total yang dikembalikan sebesar Rp945 juta yang di kembalikan,” kata Zainul.
Dibidang perdata umum dalam pendampingan Kejaksaan Negeri Siak di Pemerintah Daerah Siak dapat mengembalikan keuangan Negara sebesar Rp 475 juta.
“Uang yang dikembalikan dari masyarakat yang meminjam uang dari dana Ued-Sp, di Kampung Rawang Kao dan Kampung Muara Bungkal,” katanya.
Sementara itu jumlah perjara Pidana Umum yang dilimpahkan Polri ke Kejaksaan yang sudah di limpahkan ke Pengadilan sebanyak 542 kasus.
“Kasus Karlahut ada 5 berkas yang di tangani, 4 sudah inkrah dan 1 kasus masih tahap 2,” jelas Kajari. (Sht)