Kajari Pekanbaru Tahan F Selaku Direktur PT.BSP Zapin Anak Perusahaan PT.Bumi Siak Pusako, ini Kasusnya

Hukrim513 kali dibaca

“Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3,” jelas Kajari seraya mengatakan bahwa PT BSP merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain PT BSP Zapin, ada sebuah anak perusahaan lagi yang berperan. Yakni, PT Zapin Energi Sejahtera (ZES).

“Hingga hari ini pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana ataupun terealisasi dan dana investasi sebesar Rp.8.175.600.000 malah habis,” imbuh mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI tersebut.

“Sehingga sama sekali tidak memberikan manfaat bagi perekonomian daerah pada umumnya dan tidak memperoleh laba dan/atau keuntungan,” lanjut dia.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah proses penyidikan, terhadap F dilakukan penahanan. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa selaku penyidik di ruang pemeriksaan Kejari Pekanbaru. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh tim Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasarkan Pasal 56 KUHAP.

“Penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP,” ungkap Kajari.

“Yakni, diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” pungkas Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya. (Sumber: bertuahpos.com)

Baca Juga:  Jumat Barokah, Kapolsek Kuantan Mudik Beri Bantuan Warga dan Lansia di Rantau Sialang Kuantan Mudik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.