PEKANBARU, lintas10.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan seorang tersangka inisial F yang diduga melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 miliar lebih. Terhadap mantan Direktur PT BSP Zapin tersebut langsung dilakukan penahanan.
Demikian disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, Senin (2/10/2023).
Dikatakan Asep, penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara.
Pada hari ini, Tim Penyidik telah melaksanakan penetapan tersangka dengan inisial F selaku Direktur PT BSP Zapin tahun 2016,” ujar Kajari dalam press release yang dihadiri seluruh Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) Kejari Pekanbaru.
Dikatakan Kajari, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi kegiatan Pembangunan Pabrik Marine Fuel OIL (MFO) yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal PT Bumi Siak Pusako Tahun Anggaran (TA) 2016. Dalam perkara itu, penyidik telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
“Terkait perkara ini, kami telah menerima Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau,” sebut Kajari.
“Dimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara ini sebesar Rp8.175.600.000,” sambung Asep Sontani.
Kajari kemudian memaparkan kronologis perkara. Pada tahun 2016 lalu, sebut Kajari, tersangka F selaku Direktur PT BSP Zapin yang merupakan anak perusahaan PT BSP, berperan penting dalam persetujuan investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak.
Salah satunya, sebut Kajari, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menggunakan data yang tidak benar.