Padangsidimpuan, lintas10.com – Penanganan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terhadap Belanja Tidak Terduga ( BTT) untuk kegiatan Operasional Petugas Monitoring Covid – 19 pada Dinas Kesehatan kota Padangsidimpuan, tahun anggaran (TA) 2020 dengan anggaran sebesar Rp.600.000.000,-, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah menetapakan 2 orang sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejakasaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang yang didampingi oleh Plt. Kasi Intel dan Kasi Pidsus, Rabu sore (29/6/2022) dalam konfrensi persnya di aula kantor Kejaksaan Negeri Padangsidmpuan, Jl. Sermalian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
“Bahwa dari hasil penyidikan telah ditemukan kerugian Negara sesuai dengan hasil audit laporan akuntan independent penghitungan kerugian Negara diduga Negara Cq Pemko Sidempuan mengalami kerugian sebesar Rp. 352.200.000,” Ucap Jasmin.
Jasmin menjelaskan, tim penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup telah terjadinya perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian negara sehingga Kepala Dinas Kesehatan kota Padangsidimpuan inisial “SS” selaku kuasa pengguna anggaran dan inisial “PH” selaku bendahara pengeluaran pada dinas yang sama ditetapkan sebgai tersangka dan hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi serta tersangka.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999. Kedua tersangka juga dijerat tentang pemberantasan Tipikor jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan anacaman hukuman 20 tahun penjara.