Padangsidimpuan, lintas10.com-Terkait Konfirmasi Aliansi Pers, Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan terbuka kepada insan pers yang membutuh informasi, khususnya informasi di penegakan hukum tindak pidana KORUPSI.
Hal tersebut diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di ruang kerjanya Rabu (9/9/2020), Hendry Silitonga menyampaikan rasa terimakasih kepada aliansi pers yang telah berkirim surat, yang mana dalam momen audiensi yang dilakukan rekan – rekan media adalah bentuk daripada sinergitas dalam penyajian berita yang berimbang.
Adapun dalam audiensi yang dilakukan aliansi pers yang tergabung dari media online lintas10.com dan metro-online.co, mengenai perihal dalam pencegahan dan pemberantasan “KORUPSI” di Kota Padangsidimpuan di antaranya;
1. Jumlah Kasus Kasus Korupsi Tahun 2019 yang sudah ditangani
2. Jumlah pelapor dan laporan yang diterima semenjak tahun 2020
3. Jumlah kasus korupsi yang ditangani tahun 2020 dan yang sedang berjalan
4. Jumlah pelapor dan laporan tahun 2020 per Januari s/d Agustus 2020.
5. Terkait Keberhasilan Kejari Kota Padangsidimpuan mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 1,7 Miliar
Pada kesemptan tersebut Hendri Silitonga juga di dampingi oleh Kasi Pidsus, Nixon Lubis dan Kasi Intel, Sonang Simanjuntak menjelaskan, jumlah kasus korupsi tahun 2019 yang sudah ditangani terbagi dalam empat penangan diantaranya;
1. Penangan ditahap Penyelidikan satu perkara
2. Penanganan ditahap penyidikan satu perkara
3. Penangan ditahap penuntutan sebanyak tiga perkara
4. Penangan tahap eksekusi sebanyak empat perkara.
Selanjutnya, pada jumlah pelapor dan laporan yang diterima kejaksaan terkait kasus “KORUPSI” di tahun 2020 per januari sampai dengan Agustus sebanyak 11 perkara, yang mana dalam sebelas perkara tersebut sedang dalam penanganan.