BANGKINANG, lintas10.com- Tahun 2018 ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, mengawali kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 1 Bangkinang, dengan Slogan “Ayo Kenali Hukum Jauhkan Hukuman ” .
Dalam kegiatan Senin (22/01/2018), Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwi Antoro SH.MH, menyampaikan tentang Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah bertujuan untuk memperkenalkan kepada siswa dan siswi di SMPN 1 Bangkinang agar lebih memahami hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Supaya tidak terkena hukuman, karena telah melakukan sesuatu yang dilarang oleh hukum. Untuk kasadaran hukum ini dapat memotivasi siswa dan siswa SMP,”sebut Kejari Kampar yang bertindak selaku Pembina Upacara, sembari menjelaskan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepada para siswa, sebut Dwi Antoro mengingatkan saat sekarang penggunaan narkoba sangat marak dikalangan pelajar.
“Untuk itu harus berhati-hati dalam bergaul agar jangan sampai terjurumus,”ungkapnya.
Bahkan menurut Kejari Kampar, dari berapa perkara Narkoba yang masuk itu banyak dikalangan pelajar. Sehingga kita kawatir sekali dengan masa depan generasi muda yang sudah terkontaminasi oleh Narkoba.
“Sangat kita sayangkan jika ‘anak-anak saya yang masih remaja ini sudah dirusak oleh narkoba’ untuk itu lindungi diri kita dari orang-orang yang mebawak kita ke yang buruk,”pungkasnya, didepan Kadisdikpora Kampar Drs. M. Yasir, Kasi Pidsus Rully Afandi , Kasi Datun Agung Irawan dan Kepala Sekolah SMPN 1 Bangkinang Syarifuddin.
Kejari Kampar juga meminta kepada Siswa -Siswa agar berhati-hati menggunakan heandphone android. Karena UU Teknologi sudah berlaku.
“Untuk itu jangan memosting ujaran kebencian yang dapat menimbulkan konflik SARA( Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan),”pungkasnya.