Kaharudin : Gerah Banyak Kendaraan Truck Melintasi Jalan Kabupaten Lebihi Tonase

Siak, Top Ten385 kali dibaca

Lintas10.com (SIAK) – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Kaharudin merasa gerah dengan keberadaan kendaraan truck yang menggunakan jalan Kabupaten melebihi tonase sebab batas Tonase yang telah di keluarkan secara resmi sebesar 8 Ton.

Selain itu terdapat mobil truck yang melintasi jalan Kabupaten di modivikasi sehingga bak truck lebih tinggi sebagai standarnya dan memuat melebihi kapasitas daya angkut.

“Sesuai dengan undang-undang tahun 2009 nomor 22 tentang kendaraan lalu lintas bahwa untuk pengawasan maupun penindakan itu dilakukan secara bersama-sama dengan semua pihak terkait,” ujar mantan Camat Kecamatan Mempura selasa (5/1/2016) ketika ditemui di gedung DPRD Siak.

Lanjutnya Kepada lintas10.com Kaharudin menyebutkan bahwa adapun upaya yang dilakukan memgatasi kendaraan yang melebihi tonase itu harus bersama ikut bertanggung jawab.

“Karena untuk menindak tegas kendaraan itu yang lebih berwenang pihak terkait lainnya, jadi Dinas Perhubungan tetap akan melakukan pengawasan hanya saja tidak memiliki wewenang melakukan penindakan dijalan raya,” kata Kaharudin.

Tentunya dalam surat KIR sudah jelas kapasitas yang dimiliki kendaraan tersebut.

“Dalam mengurus perpanjangan surat KIR kendaraan tentunya semua harus standar sesuai dengan ketentuan yang ada jadi kalau ada truck yang memodivikasi surat KIR tidak akan diproses dan dikeluarkan,” sebut Kaharudin menegaskan. (Sht)

 

 

 

 

Baca Juga:  Tahun 2020, Siak Tuan Rumah Festival Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.